Berita  

Divonis Terdakwa Korupsi BUMD RSM Tuban 2,5 dan 5 Tahun

Dua terdakwa kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) divonis dengan hukuman yang berbeda di Lapas Kelas IIB Tuban. Pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Direktur Utama BUMD RSM periode 2017-2018, Hadi Karyono, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, sementara Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 serta Plt Direktur Utama BUMD RSM periode 2018-2022, Agus Amin Jaya, divonis dengan hukuman penjara 5 tahun.
Selain hukuman penjara, Hadi Karyono juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama 2 bulan jika tidak dibayar, serta uang pengganti sebesar Rp 529.000.559, dengan ancaman 1 tahun penjara sebagai subsider. Di sisi lain, Agus Amin Jaya dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 2.094.506.600, dengan ancaman 2 tahun kurungan sebagai subsider.
Vonis bagi kedua terdakwa tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Perbedaan ini menyebabkan Hadi Karyono dijatuhi hukuman yang lebih rendah dari tuntutan, begitu juga dengan Agus Amin Jaya. Meskipun demikian, kedua terdakwa harus menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan. Your name

Source link