Berita  

Polres Situbondo: Ungkap Kasus Curas Korban Nenek

Polres Situbondo Ungkap Kasus Curas, Pelaku Tetangga Sendiri

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo merespons secara cepat kasus curas terhadap seorang nenek berusia 71 tahun. Dalam waktu tiga hari, kasus pencurian disertai kekerasan berhasil diungkap, dan pelakunya ternyata adalah tetangga korban sendiri.

Korban bernama Marsina alias Bu Mang, diserang secara brutal di rumahnya sendiri pada Selasa malam, 8 Juli 2025. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim gabungan Unit Pidum, Unit Resmob, dan Polsek Mangaran langsung melakukan penyelidikan intensif.

Pelaku berinisial S alias Wawa, warga Kecamatan Mangaran, yang masih bertetangga dengan korban. Dari hasil penyidikan, pelaku memukul korban dengan kayu hingga mengalami luka-luka parah. Motifnya diduga karena sakit hati, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku sudah ditahan. Kasus ini sedang terus didalami oleh pihak berwajib. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Source link