Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar secara tegas menggarisbawahi komitmennya terhadap penolakan gratifikasi sebagai bagian dari visi mereka dalam menyediakan layanan publik yang bersih dan profesional. Melalui kampanye publik berjudul “Stop Gratifikasi! Gratifikasi Bukan Solusi,” lembaga keuangan ini mendeklarasikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pemberian yang tidak semestinya dalam proses pelayanan mereka. Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, menegaskan bahwa setiap tahap proses, dari pengajuan hingga pencairan pinjaman, harus sesuai prosedur dan bebas dari praktik suap atau ungkapan terima kasih berupa uang.
Pihak BPRS Bhakti Sumekar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya anti-gratifikasi guna menciptakan pelayanan publik yang adil, bersih, dan dapat dipercaya. Prinsip antigratifikasi dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari integritas yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pegawai. Selain menjual produk keuangan berbasis agama, bank syariah ini juga berkomitmen untuk menjaga akhlak kerja yang mencerminkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab publik.
Sebagai bagian dari upaya mereka dalam membangun kesadaran kolektif, BPRS Bhakti Sumekar merilis video simulasi edukatif melalui akun Instagram resmi mereka. Video tersebut menampilkan nasabah yang berusaha memberikan amplop berisi uang kepada petugas survei pinjaman, namun tindakan tersebut dengan tegas ditolak. Respons positif dari masyarakat terhadap video ini mengindikasikan bahwa pendekatan edukatif ini diapresiasi sebagai bentuk perlawanan terhadap gratifikasi.
Dengan tagline “Gratifikasi Bukan Solusi, Integritas adalah Kunci,” BPRS Bhakti Sumekar ingin menegaskan bahwa keberpihakan pada masyarakat tidak hanya diukur dari kecepatan layanan, tetapi juga dari niat yang tulus dan akuntabilitas dalam setiap tindakan. Tindakan mereka dalam menolak gratifikasi sebagai solusi menjadi contoh nyata dari keinginan untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan adil.