Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound horeg yang menjadi permasalahan di masyarakat. Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 ini menegaskan bahwa penggunaan sound horeg yang berlebihan dan mengganggu ketertiban umum, kesehatan, serta norma agama memiliki status hukum yang jelas. Fatwa ini dihasilkan setelah Komisi Fatwa MUI Jatim mengadakan pertemuan dan diskusi publik di Surabaya. Dalam pertemuan itu, berbagai pihak seperti pakar kesehatan THT, perwakilan Pemprov Jatim, aparat kepolisian, masyarakat terdampak, dan Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur turut hadir.
MUI Jatim mengakui bahwa teknologi audio digital memiliki dampak positif jika digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, asal tidak melanggar syariah. Namun, penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan yang mengganggu kenyamanan, merusak fasilitas umum, atau disertai dengan kemaksiatan dinyatakan haram. Setiap individu diizinkan untuk berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain, sesuai dengan salah satu poin fatwa tersebut.
Penggunaan sound horeg diperbolehkan asal memenuhi syarat tertentu, seperti volume yang wajar dan digunakan untuk acara positif tanpa unsur maksiat. Sementara itu, battle sound atau adu volume dianggap sebagai pemborosan dan dinyatakan haram secara mutlak. Fatwa ini juga mengatur tanggung jawab pengguna sound horeg dalam hal menyebabkan kerugian, yang harus diatasi sesuai dengan prinsip syariah.
Keputusan MUI Jatim ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dan aparat dalam mengatur penggunaan sound horeg demi mengurangi konflik sosial yang mungkin timbul.












