Pada Selasa 8 Juli 2025, ratusan motor pemuda yang melakukan konvoi di Kabupaten Tuban ditilang oleh Sat Lantas Polres Tuban sebagai bentuk penindakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tuban. Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza menjelaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk menegakkan aturan terkait pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa kelengkapan surat, dan knalpot brong yang mengakibatkan kebisingan. Sebanyak 224 unit kendaraan telah diamankan, di mana sebagian sudah dilakukan penindakan administratif. Meskipun begitu, pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk melengkapi surat-surat yang diperlukan agar penilangan dapat segera diproses. Sat Lantas Polres Tuban berharap dengan pendekatan humanis dan edukasi yang berkelanjutan, angka pelanggaran dan potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tuban dapat terus ditekan. Aparat kepolisian Tuban menerima dukungan dari masyarakat setempat, yang melihat penegakan hukum seperti ini penting untuk menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Rekap Tilang Polisi: 224 Motor Konvoi di Tuban

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…