Kejaksaan Negeri Situbondo telah menjatuhkan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi terkait pemerasan atau gratifikasi dalam pengadaan lahan Tol Probowangi di Situbondo. Dua terdakwa tersebut adalah Gesang Setto Pradoyo dari Kementerian PUPR dan Edy Hartono dari Desa Blimbing, Situbondo. Mereka dituntut masing-masing 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan kepercayaan publik dan bertentangan dengan semangat anti-korupsi. Pembelaan terdakwa dijadwalkan pada 16 Juli 2025 selanjutnya.
Kades Situbondo & Tenaga Ahli PUPR Terancam Penjara 4 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…