Analisis XLSmart Respons Sanksi Pelanggaran 1 NIK 3 Nomor Hp

XLSmart memberikan tanggapan terhadap usulan pemberian sanksi bagi pelanggar aturan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga nomor telepon di satu operator seluler yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Henry Wijayanto, Kepala Komunikasi Eksternal XLSmart, menegaskan kesiapannya untuk mematuhi setiap aturan yang diberlakukan pemerintah, termasuk kemungkinan adanya sanksi untuk penggunaan 1 NIK di lebih dari 3 nomor pada satu operator seluler. “Sejak adanya kebijakan registrasi prabayar, kami telah mengikuti prosedur registrasi prabayar yang mengharuskan satu NIK untuk tiga nomor,” ungkap Henry saat acara Peluncuran Asisten Virtual AI Sarah di Jakarta. XLSmart selalu mengikuti semua aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal registrasi prabayar. Menkomdigi, Meutya Hafid, tengah merencanakan regulasi baru yang akan memberlakukan sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi yang tidak memperbarui data pelanggan. Hal ini sebagai upaya untuk mengatasi penipuan berbasis layanan seluler. Meutya juga telah bertemu dengan operator seluler untuk mendorong pemutakhiran data guna memastikan keakuratan data pelanggan sesuai dengan NIK. Keberadaan pelanggan seluler prabayar yang dominan di Indonesia mendorong pihak berwenang untuk lebih memperketat regulasi terkait penggunaan NIK dalam registrasi nomor telepon seluler. Selain itu, Meutya juga menyoroti perbedaan model pelanggan seluler di Indonesia dibandingkan negara lain, di mana sebagian besar pelanggan adalah pelanggan prabayar.Ini menunjukkan kekhasan pelanggan Indonesia dalam konsumsi layanan seluler yang patut diperhatikan secara lebih mendalam.

Source link