Penggusuran warung food court di Area Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan mengundang polemik hukum di Pengadilan Negeri Bangkalan. Investor yang mendukung pembangunan tersebut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,6 miliar. TRK, yang merupakan aset Pemkab Bangkalan, disengketakan oleh empat penggugat yang menuntut lima pihak yang dianggap bertanggung jawab atas perselisihan tersebut. Proyek pembangunan yang didukung oleh investor asal Sampang itu mengalami kendala ketika warung di TRK yang diperkirakan menjadi tempat maksiat atau transaksi prostitusi digusur oleh Satpol PP. Meskipun pengelolaannya berganti tangan dari Koperasi Segar Segoro kepada Koperasi Gerbang Madura Sejahtera, investor tetap menuntut keberatan atas keputusan tersebut. Dalam menghadapi tuntutan hukum, pihak yang tergugat mengaku bahwa penggusuran dilakukan karena adanya pelanggaran peraturan daerah. Sementara itu, adanya indikasi korupsi dalam proyek pembangunan danau TRK Bangkalan juga disorot oleh sejumlah pihak. Dengan adanya gugatan hukum ini, diharapkan kasus tersebut dapat terang benderang dan membuka dugaan kasus korupsi yang terjadi.
Penggusuran Warung TRK Bangkalan: Investor Tuntut Rp 1,6 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di…

Turnamen bola voli Kapolres Gresik Cup 2025 telah resmi dibuka di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro…

Dalam upaya menjalankan Operasi Patuh 2025, Polres Maros menekankan pengendara di bawah umur yang mengendarai…

Rapat koordinasi penyegaran pengurus Paguyuban KPM se-Kecamatan Bungah di Desa Sukorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur…

Ebisu Restaurant, di Mercure Surabaya Grand Mirama Hotel, terus memperoleh inovasi dalam bisnis kuliner di…