Penggusuran warung food court di Area Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan mengundang polemik hukum di Pengadilan Negeri Bangkalan. Investor yang mendukung pembangunan tersebut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,6 miliar. TRK, yang merupakan aset Pemkab Bangkalan, disengketakan oleh empat penggugat yang menuntut lima pihak yang dianggap bertanggung jawab atas perselisihan tersebut. Proyek pembangunan yang didukung oleh investor asal Sampang itu mengalami kendala ketika warung di TRK yang diperkirakan menjadi tempat maksiat atau transaksi prostitusi digusur oleh Satpol PP. Meskipun pengelolaannya berganti tangan dari Koperasi Segar Segoro kepada Koperasi Gerbang Madura Sejahtera, investor tetap menuntut keberatan atas keputusan tersebut. Dalam menghadapi tuntutan hukum, pihak yang tergugat mengaku bahwa penggusuran dilakukan karena adanya pelanggaran peraturan daerah. Sementara itu, adanya indikasi korupsi dalam proyek pembangunan danau TRK Bangkalan juga disorot oleh sejumlah pihak. Dengan adanya gugatan hukum ini, diharapkan kasus tersebut dapat terang benderang dan membuka dugaan kasus korupsi yang terjadi.
Penggusuran Warung TRK Bangkalan: Investor Tuntut Rp 1,6 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Komitmen Wali Kota Padang untuk Membangun Generasi Muda Berkarakter Pada Minggu (7/6/2026), Wali Kota Padang,…

Bhayangkara Run Polresta Padang: Mempererat Sinergi dan Budaya Hidup Sehat Pada Minggu pagi, 7 Juni…

Perkembangan Teknologi Digital dan Pendidikan: Antara Tantangan dan Peluang Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak…









