Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, memberikan permintaan kepada Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada semua korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, terlepas dari namanya tercantum dalam manifest atau tidak. Ia menekankan bahwa semua korban berhak menerima perlindungan dan kompensasi sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2003. Menurutnya, perlu dilakukan revisi menyeluruh terhadap regulasi tersebut, agar ke depan, semua penumpang wajib memiliki tiket sebagai bukti identitas dan perlindungan keselamatan. Bambang juga memperhatikan aspek teknis pencarian korban, dengan menerima aspirasi dari keluarga korban mengenai perluasan pencarian di wilayah hutan dan pulau-pulau kecil di pinggiran Banyuwangi dan Bali. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim SAR gabungan dan menyarankan agar keterlibatan nelayan diakui secara resmi sebagai bagian dari tim penyelamatan di laut. Data manifest menunjukkan bahwa KMP Tunu Pratama Jaya mengangkut 65 orang saat tenggelam, dengan korban yang ditemukan, selamat, meninggal, dan masih dalam pencarian. Hari yang sama, tim SAR gabungan menerima laporan orang hilang yang belum dipastikan apakah masuk dalam manifest atau tidak.
Kritik Anggota DPR RI terhadap Kerancuan Manifest KMP Tunu Pratama Jaya di Banyuwangi
Read Also
Recommendation for You

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Lia Istifhama, menyoroti pentingnya keadilan dalam kebijakan pendidikan…

Kodim 0803/Madiun Mendukung Penuh Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sareng, Kabupaten Madiun Kodim 0803/Madiun, TNI…

Lahan pengairan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo di Kabupaten Gresik mengalami masalah…

Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berinisial SD (50) diamankan Satuan…

Kuasa hukum kiai korban dugaan penipuan mobil oleh pengusaha besi tua, Imam Haironi, SH, mengapresiasi…







