Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kabupaten Kampar, Riau, Syahrial, baru-baru ini divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana desa. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Kejaksaan Negeri Kampar masih bersikap pikir-pikir terkait keputusan ini dan akan berkoordinasi dengan pimpinan. Mereka tengah mengevaluasi pertimbangan Majelis Hakim sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan bahwa Syahrial melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Syahrial juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.390.278.493. Jika pembayaran tidak dilakukan, akan diganti dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara. Semua langkah hukum ini merupakan proses dari kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Deras Tajak.
Vonis Ringan Mantan Kades Deras Tajak: Kejari Kampar Pertimbangkan

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…