Berita  

Vonis Ringan Mantan Kades Deras Tajak: Kejari Kampar Pertimbangkan

Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kabupaten Kampar, Riau, Syahrial, baru-baru ini divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana desa. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Kejaksaan Negeri Kampar masih bersikap pikir-pikir terkait keputusan ini dan akan berkoordinasi dengan pimpinan. Mereka tengah mengevaluasi pertimbangan Majelis Hakim sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan bahwa Syahrial melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Syahrial juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.390.278.493. Jika pembayaran tidak dilakukan, akan diganti dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara. Semua langkah hukum ini merupakan proses dari kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Deras Tajak.

Source link