Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan nasional dan lokal memperoleh sambutan positif dari Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. Menurutnya, keputusan MK tersebut tidak menambah masa jabatan kepala daerah, melainkan memberikan tenggat waktu dua tahun enam bulan untuk pemisahan yang dianggap lebih bijak daripada opsi perpanjangan masa jabatan. MK menyampaikan putusan tersebut pada 26 Juni 2025 setelah menimbang gugatan dari Perludem, dengan menjadwalkan pilkada 2031 antara dua hingga dua tahun enam bulan setelah Pemilu Nasional 2029.
Setelah memimpin Rapat Paripurna ke-21, Hasanuddin mengungkapkan sikap DPRD Kaltim yang mendukung keputusan ini. Menurutnya, pemisahan jadwal pemilihan ini memberikan keuntungan bagi daerah dengan memberikan kesempatan fokus pada kinerja tanpa terkait agenda politik. Meski demikian, masih ada keprihatinan terkait ketimpangan di tingkat nasional antara masa jabatan DPR RI dan DPD RI yang lima tahun tanpa penyesuaian.
Pemisahan ini juga memberikan kejelasan jalur pemilihan lokal yang lebih matang bagi pemerintahan daerah di Kalimantan Timur. Meskipun masih ada potensi kritik dari pemerintah pusat, DPRD Kaltim menyatakan kesiapan untuk mengikuti keputusan final MK. Dengan demikian, putusan MK ini tidak hanya mengubah kalender politik nasional namun juga memberikan kerangka kerja baru bagi demokrasi daerah.