Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) telah mengumumkan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, termasuk eBay Inc. (eBay). Alasan di balik keputusan ini adalah ketidakpatuhan ketiga PSE tersebut dalam memenuhi kewajiban pendaftaran.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, pemutusan akses tersebut merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran. Selain eBay, dua PSE lain yang juga terkena sanksi administratif adalah PT Dunia Luxindo (bathandbodyworks) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
Pemutusan akses ini berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Sebelum keputusan tersebut diambil, Kementerian Komdigi telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan keterangan pers terkait kewajiban pendaftaran kepada tiga PSE tersebut. Namun, mereka tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Alexander Sabar menjelaskan bahwa pemutusan akses ini bertujuan untuk menegakkan hukum di ruang digital nasional agar lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Kementerian Komdigi juga berkomitmen untuk menciptakan kesetaraan kewajiban antara penyelenggara sistem elektronik dan melindungi masyarakat dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar.
Kementerian Komdigi juga mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia. Informasi terkait pendaftaran dan pemutakhiran data PSE Lingkup Privat dapat diakses melalui tautan yang disediakan. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi.