Penjelasan Komdigi Respons MoU Kejagung dengan Operator Seluler

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan operator seluler terkait penyadapan tidak perlu dikhawatirkan. Mekanisme yang digunakan dalam kerja sama ini akan dilakukan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Suopriyanto, menjelaskan bahwa operator telekomunikasi saat ini dapat memberikan data yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini disebut lawful interception dan diatur oleh aturan hukum yang berlaku. Wayan menegaskan bahwa penyadapan diperbolehkan untuk dilakukan selama dalam rangka penyidikan, dan operator seluler serta pihak terkait akan menjaga kerahasiaan dan privasi pengguna sesuai dengan Undang-undang.

Beberapa waktu lalu, Kejagung menandatangani kerja sama dengan empat operator telekomunikasi terkait dukungan penegakan hukum. Kerja sama ini fokus pada pertukaran dan penggunaan data atau informasi demi penegakan hukum. Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, kerja sama ini sangat penting karena dapat membantu penegakan hukum dalam mendapatkan informasi yang kredibel. Kerja sama dilakukan dengan empat operator seluler besar seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Reda mengatakan bahwa kerja sama ini akan membantu Kejaksaan dalam mengumpulkan data untuk kemudian dianalisis sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Kerja sama antara Kejagung dan operator telekomunikasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya pada Pasal 30B yang mengatur tentang otoritas bidang intelijen dalam melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi untuk kepentingan penegakan hukum. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat membantu dalam berbagai aspek penegakan hukum, mulai dari pencarian buronan hingga pengumpulan data untuk analisis mendalam. Itulah gambaran singkat mengenai kerja sama antara Kejaksaan Agung dan operator seluler dalam pemenuhan tugas penegakan hukum yang diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Source link