Berita  

Razia Pembatasan Jam Operasional: Kendaraan Galian C di Lebak

Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Banten, telah melaksanakan penyekatan kendaraan angkutan galian C di wilayahnya sejak 26 Juni 2025. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025. Penyekatan dilakukan di tiga titik, yaitu Terminal Aweh, Karian, dan Bojongleles. Dari hasil pengawasan, terdapat 53 unit kendaraan galian C yang masih membandel. Kendaraan yang melanggar akan ditindaklanjuti oleh Polri. Pembatasan jam operasional dilakukan untuk mengurangi dampak negatif kendaraan galian C di Kabupaten Lebak. Selain itu, kendaraan angkutan galian C wajib memberhentikan aktivitasnya sebelum jam 20:00 WIB. Melalui kegiatan pengawasan ini, Dishub Lebak berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap peraturan yang berlaku.

Source link