Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Banten, telah melaksanakan penyekatan kendaraan angkutan galian C di wilayahnya sejak 26 Juni 2025. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025. Penyekatan dilakukan di tiga titik, yaitu Terminal Aweh, Karian, dan Bojongleles. Dari hasil pengawasan, terdapat 53 unit kendaraan galian C yang masih membandel. Kendaraan yang melanggar akan ditindaklanjuti oleh Polri. Pembatasan jam operasional dilakukan untuk mengurangi dampak negatif kendaraan galian C di Kabupaten Lebak. Selain itu, kendaraan angkutan galian C wajib memberhentikan aktivitasnya sebelum jam 20:00 WIB. Melalui kegiatan pengawasan ini, Dishub Lebak berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap peraturan yang berlaku.
Razia Pembatasan Jam Operasional: Kendaraan Galian C di Lebak
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri Kampar kembali menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di…

Bupati Karimun, Iskandarsyah, dan Wakil Bupati Karimun menggelar buka puasa bersama masyarakat di Masjid Nurul…

Perseteruan antara Advokat Sagitarius dari Kantor Hukum Law Firm PAS & Patners dengan Miftahul Qulub,…

Pemerintah Kabupaten Gresik cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang kerusakan sejumlah ruas jalan, termasuk jalan kabupaten…








