Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Banten, telah melaksanakan penyekatan kendaraan angkutan galian C di wilayahnya sejak 26 Juni 2025. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025. Penyekatan dilakukan di tiga titik, yaitu Terminal Aweh, Karian, dan Bojongleles. Dari hasil pengawasan, terdapat 53 unit kendaraan galian C yang masih membandel. Kendaraan yang melanggar akan ditindaklanjuti oleh Polri. Pembatasan jam operasional dilakukan untuk mengurangi dampak negatif kendaraan galian C di Kabupaten Lebak. Selain itu, kendaraan angkutan galian C wajib memberhentikan aktivitasnya sebelum jam 20:00 WIB. Melalui kegiatan pengawasan ini, Dishub Lebak berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap peraturan yang berlaku.
Razia Pembatasan Jam Operasional: Kendaraan Galian C di Lebak

Read Also
Recommendation for You

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di…

Turnamen bola voli Kapolres Gresik Cup 2025 telah resmi dibuka di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro…

Dalam upaya menjalankan Operasi Patuh 2025, Polres Maros menekankan pengendara di bawah umur yang mengendarai…

Rapat koordinasi penyegaran pengurus Paguyuban KPM se-Kecamatan Bungah di Desa Sukorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur…

Ebisu Restaurant, di Mercure Surabaya Grand Mirama Hotel, terus memperoleh inovasi dalam bisnis kuliner di…