Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas tambang Galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin di Kampung Cibodas, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak. Penutupan tambang ilegal dilakukan setelah Surat Izin Pertambangan (SIP) tidak terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan adanya laporan dari masyarakat. Meskipun telah ditutup, tambang tersebut kembali beroperasi tanpa izin dan tanpa melaporkan dokumentasi resmi kepada pihak Satpol PP. Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, menegaskan bahwa proses penutupan akan dilakukan kembali jika pengelola tambang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Satpol PP Lebak bertekad untuk menegakkan hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Wartawan masih berupaya untuk menghubungi pihak pengelola tambang Galian C guna memperoleh keterangan lebih lanjut.
Ancaman Penutupan Kembali Tambang Galian C di Lebak Diancam
Read Also
Recommendation for You

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cilacap, Jawa Tengah tidak hanya ditujukan untuk anak sekolah…

Pembangunan pabrik bioetanol berbasis tebu dalam kawasan Glenmore Banyuwangi telah dimulai. Kabupaten Banyuwangi diharapkan akan…

Pemerintah Kabupaten Situbondo menjelaskan posisinya sebagai mitra strategis di Asia Tenggara dengan menyambut kunjungan delegasi…

Bursa pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang semakin memanas menjelang hari terakhir…








