Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas tambang Galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin di Kampung Cibodas, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak. Penutupan tambang ilegal dilakukan setelah Surat Izin Pertambangan (SIP) tidak terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan adanya laporan dari masyarakat. Meskipun telah ditutup, tambang tersebut kembali beroperasi tanpa izin dan tanpa melaporkan dokumentasi resmi kepada pihak Satpol PP. Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, menegaskan bahwa proses penutupan akan dilakukan kembali jika pengelola tambang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Satpol PP Lebak bertekad untuk menegakkan hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Wartawan masih berupaya untuk menghubungi pihak pengelola tambang Galian C guna memperoleh keterangan lebih lanjut.
Ancaman Penutupan Kembali Tambang Galian C di Lebak Diancam

Read Also
Recommendation for You
Personel Satlantas Polresta Banyuwangi tengah berupaya mengatasi kemacetan yang semakin parah di jalur arteri menuju…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memanfaatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan…

Dua terdakwa kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) divonis…

Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, secara tegas menekankan pentingnya pengawasan…

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, baru-baru ini mengungkap potensi bocornya Pendapatan…