Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas tambang Galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin di Kampung Cibodas, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak. Penutupan tambang ilegal dilakukan setelah Surat Izin Pertambangan (SIP) tidak terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan adanya laporan dari masyarakat. Meskipun telah ditutup, tambang tersebut kembali beroperasi tanpa izin dan tanpa melaporkan dokumentasi resmi kepada pihak Satpol PP. Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, menegaskan bahwa proses penutupan akan dilakukan kembali jika pengelola tambang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Satpol PP Lebak bertekad untuk menegakkan hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Wartawan masih berupaya untuk menghubungi pihak pengelola tambang Galian C guna memperoleh keterangan lebih lanjut.
Ancaman Penutupan Kembali Tambang Galian C di Lebak Diancam

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…