Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang Januari hingga Juni 2025. Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut di halaman kantor Kejari pada Rabu, 25 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 27,7 gram, obat-obatan terlarang, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, alat perikanan, dan sejumlah barang lainnya.
Zulkarnaen menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melaksanakan eksekusi pengadilan. Selain itu, tujuan dari pemusnahan barang bukti juga adalah untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpanan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Zulkarnaen juga menekankan pentingnya langkah preventif ini untuk mencegah gangguan seperti bau menyengat, kontaminasi, dan penyalahgunaan barang bukti.
Selain itu, kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, memberikan apresiasi atas langkah Kejari dalam menyelesaikan perkara yang telah berkekuatan hukum. Menurutnya, tindakan tersebut mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, Emmy Kartahara Malik, serta Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten Sinjai, Bulmawati. Hal ini merupakan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Sinjai untuk memerangi peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari kriminalitas di Kabupaten Sinjai.