Freddy Andreas Caesar, kuasa hukum notaris Bambang Hermanto, merasa heran dengan penunjukan kliennya sebagai terdakwa tanpa izin dari organisasi. Menurutnya, peran notaris seharusnya dihormati dan tidak langsung diseret ke proses hukum tanpa izin yang diperlukan. Pengakuan ini didukung oleh keterangan ahli dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang menegaskan pentingnya pengaturan undang-undang. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu, Freddy Andreas Caesar menjelaskan bahwa notaris harus diizinkan oleh organisasi sebelum menjalani proses pemeriksaan. Penyidik juga diingatkan untuk mengirimkan surat permohonan kepada kedua organisasi yang menaungi klien mereka sebelum memulai penyidikan. Freddy Andreas Caesar menyesalkan bahwa penegak hukum terkesan meremehkan profesi notaris dengan failure dalam mengartikan regulasi yang berlaku. Ia khawatir jika permasalahan ini terus diabaikan, maka profesinya akan menjadi sasaran kriminalisasi yang dapat merugikan profesi notaris dan PPAT secara keseluruhan. Andreas menekankan pentingnya pemahaman doktrin vicarious liability dan mempertanyakan penerapannya dalam hukum pidana, khususnya dalam kasus yang menjerat kliennya. Selain itu, dia menekankan bahwa regulasi seharusnya diterapkan dengan konteks yang tepat demi menghindari kesalahan dalam penafsiran aturan hukum.
Kriminalisasi Notaris di Jember: Preseden Buruk

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…