Sumi Harsono, seorang warga Cilacap berusia 70 tahun, melakukan langkah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait sengketa lahan seluas 3 hektare di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Bersama dengan tim kuasa hukumnya, Sumi Harsono berkomitmen untuk menyelesaikan masalah kepemilikan lahan tersebut yang telah berlangsung cukup lama. Pengajuan PK ini didasari oleh temuan bukti baru yang menunjukkan bahwa tanah tersebut sedang dijadikan agunan oleh bank swasta, termasuk bank syariah. Dalam upaya mencari keadilan, Sumi Harsono ingin agar kasus ini ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa sertifikat hak milik atas nama Sumi Harsono adalah sah. Selain itu, Sumi Harsono juga mencatat bahwa gugatan yang diajukan Dadang, yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut, seharusnya sudah kadaluarsa berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam proses hukum yang berkepanjangan ini, Sumi Harsono berharap dapat memperoleh keputusan yang adil sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Seluruh masalah hukum seputar sengketa lahan ini masih terus berlanjut dan diharapkan dapat terselesaikan dengan baik demi keadilan.
Warga Cilacap Ajukan PK Perkara Sengketa Lahan Bulupayung 3 Ha

Read Also
Recommendation for You
Personel Satlantas Polresta Banyuwangi tengah berupaya mengatasi kemacetan yang semakin parah di jalur arteri menuju…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memanfaatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan…

Dua terdakwa kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) divonis…

Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, secara tegas menekankan pentingnya pengawasan…

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, baru-baru ini mengungkap potensi bocornya Pendapatan…