Seorang pria berinisial AH, warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengamuk saat ditagih utang dan akhirnya ditangkap oleh polisi. AH bahkan mengancam akan membunuh penagih utang dengan sebilah parang. Peristiwa ini terjadi pada Senin (29/1/2025) di kediaman AH, tepatnya di Dusun Lor Sawah, ketika korban datang bersama rekannya untuk menagih utang kepada istri AH. Namun, korban justru dihadapkan pada kemarahan AH yang kemudian meluapkan emosinya dan mengancam korban. Ancaman tersebut disertai dengan kata-kata kasar dalam bahasa Madura, membuat korban ketakutan dan melarikan diri. Beruntung, warga segera melerai kejadian tersebut sebelum berakhir tragis. Korban melaporkan insiden ini ke Polres Bondowoso dan AH ditangkap tanpa perlawanan. AH dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengancaman disertai kekerasan. Pelajaran dari kejadian ini adalah perlunya penagihan utang dilakukan dengan hati-hati, terutama saat berkaitan dengan orang yang temperamental dan membawa senjata tajam.
Preman Kampung Bondowoso Ditangkap Polisi Setelah Ngamuk Saat Ditagih Utang

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…