Seorang pria berinisial AH, warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengamuk saat ditagih utang dan akhirnya ditangkap oleh polisi. AH bahkan mengancam akan membunuh penagih utang dengan sebilah parang. Peristiwa ini terjadi pada Senin (29/1/2025) di kediaman AH, tepatnya di Dusun Lor Sawah, ketika korban datang bersama rekannya untuk menagih utang kepada istri AH. Namun, korban justru dihadapkan pada kemarahan AH yang kemudian meluapkan emosinya dan mengancam korban. Ancaman tersebut disertai dengan kata-kata kasar dalam bahasa Madura, membuat korban ketakutan dan melarikan diri. Beruntung, warga segera melerai kejadian tersebut sebelum berakhir tragis. Korban melaporkan insiden ini ke Polres Bondowoso dan AH ditangkap tanpa perlawanan. AH dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengancaman disertai kekerasan. Pelajaran dari kejadian ini adalah perlunya penagihan utang dilakukan dengan hati-hati, terutama saat berkaitan dengan orang yang temperamental dan membawa senjata tajam.
Preman Kampung Bondowoso Ditangkap Polisi Setelah Ngamuk Saat Ditagih Utang
Read Also
Recommendation for You

Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono Kini Menjabat sebagai Kepala BGN Sebagai respons terhadap pergantian Kepala…

Tersangka Korupsi BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit Mengenakan Rompi Tahanan Dugaan praktik korupsi yang berlangsung…

Ancaman Sedimentasi di Waduk Mrica, Banjarnegara Sedimentasi yang menggerus kapasitas tampung Waduk Mrica di Kabupaten…

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Danantara Apresiasi Model Pemberdayaan PNM di Mojokerto Pada Senin (21/7/2026), jajaran Komisaris…

Bupati Cilacap Ungkap Proses Seleksi Sekda dengan Kepastian Bupati Cilacap Ungkap Proses Seleksi Sekda dengan…







