Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah mengungkap skandal korupsi terkait pengadaan dan pengolahan hasil perikanan yang diduga fiktif di PT Perikanan Indonesia (PT PI) Unit Surabaya. Dua individu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni FD, Kepala Unit PT PI Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus korupsi ini dilaporkan berdasarkan bukti awal dan pemeriksaan terhadap 22 saksi yang dilakukan oleh penyidik.
Modus operandi korupsi yang diungkap melibatkan manipulasi sistem melalui pembuatan invoice dan tally sheet palsu. Para tersangka diduga menggunakan dokumen palsu untuk mengubah data internal perusahaan guna mempertunjukkan ketersediaan stok ikan dan mengajukan nota dinas untuk pembayaran penuh, meskipun barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. Praktik ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik akan terus mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.