Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban telah berhasil menangkap dan menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan yang melibatkan dua pria asal Tuban, Jawa Timur. Barang bukti yang disita termasuk gawai, tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga berisi kesusilaan, serta berbagai barang pribadi yang diyakini terkait dengan aktivitas tersebut. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa tengah dilakukan analisis lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut.
Penyelidikan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di sebuah grup media sosial yang diduga digunakan untuk berbagi konten asusila. Dua tersangka berinisial J (45) dan AJ (30) telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan norma kesusilaan. Grup media sosial ini telah lama aktif dan memiliki banyak anggota, sehingga penyidik juga akan menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum lain dan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, dihimbau untuk segera melaporkannya. Dengan demikian, Satreskrim Polres Tuban berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat terkait kasus-kasus kriminal yang terkait dengan media sosial.