Berita  

Polisi Grebek Anggota Grup Gay Tuban: 2 Orang Ditangkap

Dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan grup Facebook Gay Tuban telah ditangkap oleh polisi. Keduanya, J (45) dan AJ (30), yang merupakan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kini dijerat oleh Undang-undang Pornografi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban pada Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, grup Facebook tersebut telah berdiri sejak tahun 2010 dan memiliki lebih dari 1.000 anggota. Dua pria tersebut sudah diamankan dan merupakan aktif dalam grup seks sejenis yang mereka ikuti.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki adanya grup Facebook Gay Tuban, di mana anggotanya secara terbuka menyatakan kecenderungan sesama jenis. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengembangkan upaya untuk menemukan admin grup Facebook Gay Tuban tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pornografi berdasarkan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pornografi. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara selama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, polisi juga terus berupaya menemukan pengguna aktif lainnya dan pembuat grup tersebut.

Source link