Rendra Hadi Kusuma, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo, mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik gratifikasi atau pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Sebagai anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra menekankan pentingnya masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam penerimaan siswa baru. Jika ada indikasi praktik pungli atau gratifikasi, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke Klinik Aspirasi DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dalam pelaporan, penting bagi pelapor untuk menyertakan informasi yang jelas seperti nama terduga pelaku, lokasi kejadian, waktu kejadian, barang bukti, dan identitas pelapor. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, menjelaskan bahwa SPMB 2025 akan tetap menggunakan empat jalur utama yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi Tugas Orang Tua. Jalur afirmasi dan prestasi dipertahankan untuk memastikan adanya pemerataan kesempatan pendidikan bagi siswa.
Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sedangkan jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Pihak DPRD Probolinggo berharap dengan adanya pemantauan dan pelaporan dari masyarakat, proses penerimaan siswa baru dapat berlangsung lebih transparan, tanpa praktik yang merugikan masyarakat. Dengan begitu, diharapkan proses pendaftaran untuk orang tua dan calon siswa akan lebih mudah dan terjamin.