Berita  

Sampang Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Kena Denda Rp1 Juta

Pemerintah Kabupaten Sampang bersiap untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan dilaksanakan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Langkah ini bertujuan untuk melarang kegiatan merokok di berbagai tempat umum guna melindungi kesehatan masyarakat. KTR akan berlaku di fasilitas layanan kesehatan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, taman bermain, tempat kerja, angkutan umum, dan ruang publik lainnya sesuai dengan penjelasan dari Pelaksana Harian Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes-KB Sampang, Esti Utami.

Esti menegaskan bahwa pelanggar KTR bisa didenda hingga Rp1.000.000 sebagai upaya penegakan aturan. Satgas pengawasan akan dibentuk oleh pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini setelah Perbup diratifikasi. “Satgas akan bertanggung jawab dalam menjalankan aturan KTR ini,” jelas Esti.

Dengan menerapkan KTR, Pemkab Sampang berkomitmen untuk mengurangi dampak negatif rokok dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Diharapkan, kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di area terlarang akan semakin meningkat dengan adanya sanksi denda yang tegas. Langkah ini merupakan salah satu upaya serius dalam meramaikan kawasan tanpa rokok untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Source link