Berita  

Rampok di Balik Bantuan: PKH Diduga Jadi Ladang Korupsi

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif dari pemerintah pusat untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi keluarga miskin. Namun, di Kabupaten Bondowoso, program tersebut disalahgunakan oleh oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk keuntungan pribadi. Dana yang seharusnya menjadi penopang hidup bagi rakyat kecil justru dimanfaatkan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Kasus pertama terjadi di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, di mana seorang pendamping PKH, AB, terlibat dalam pungutan liar dan penguasaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kasus ini mencakup pemotongan uang bantuan untuk KPM, penyitaan KKS, dan pencairan dana tanpa izin. Polres Bondowoso telah menetapkan AB sebagai tersangka dalam dugaan korupsi senilai Rp 290 juta yang merugikan 588 KPM.

Kisah lain dari Desa Sumbersalak, Kecamatan Curahdami juga mencuat, di mana praktik pencairan gelap terungkap melalui investigasi media dan aduan warga. Celah korupsi dalam pencairan bantuan sosial (Bansos) menjadi masalah serius yang merugikan rakyat miskin. Pendamping PKH, Laili, mengungkap bahwa bantuan tidak sampai ke penerima manfaat, dan terjadi transaksi yang tidak sah. Modus operandi yang merugikan ini menunjukkan kelemahan dalam sistem distribusi Bansos dan konstitusi yang diabaikan.

Koordinator Kabupaten PKH Bondowoso, Wawan Purwadi, telah memantau kasus penyimpangan tersebut namun belum ada kepastian hukum yang jelas. Lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi dalam distribusi Bansos memperparah kondisi ini. Diperlukan digitalisasi program secara menyeluruh dengan kontrol yang ketat untuk menghindari kecurangan. Sanksi tegas bagi pelaku korupsi Bansos dan keterlibatan semua pihak terkait perlu ditegakkan.

Pemerintah pusat dan daerah, bersama aparat penegak hukum, LSM, dan media, harus bekerja sama dalam mengawasi dan merevisi program Bansos agar tepat sasaran. Pendidikan dan sosialisasi kepada penerima manfaat tentang hak-hak mereka juga penting. Korupsi dalam program PKH adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak dengan keras demi keadilan bagi rakyat miskin. Jika tidak segera diperbaiki, program PKH akan menjadi sarang korupsi dan pengkhianatan terhadap harapan rakyat.

Source link