Pada Rabu pagi, polisi di Mapolsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara berhasil menangkap lima orang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas. Korban yang bernama Hendi Kristian Laia (25) adalah seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Horas No. 104, Kelurahan Pancuran Pinang. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di depan rumah warga saat salah satu pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil. Korban mengalami luka lebam di mata kanan, luka gores di leher, serta lecet di kepala dan kaki akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban dan berhasil menangkap lima tersangka di lokasi kejadian. Para tersangka saat ini ditahan di Mako Polsek Sibolga Sambas untuk proses hukum lebih lanjut, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong kaus hitam dan satu celana pendek hitam.
Polsek Sibolga Sambas Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan

Read Also
Recommendation for You
Personel Satlantas Polresta Banyuwangi tengah berupaya mengatasi kemacetan yang semakin parah di jalur arteri menuju…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memanfaatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan…

Dua terdakwa kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) divonis…

Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, secara tegas menekankan pentingnya pengawasan…

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, baru-baru ini mengungkap potensi bocornya Pendapatan…