Berita  

Kejari Kampar Periksa Tersangka Korupsi Tanah Transmigrasi

Pemeriksaan terhadap eks Kepala Desa Indra Sakti, Misdi, di Kecamatan Tapung, Kampar terkait dugaan korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Hal ini dilakukan dalam kapasitas tersangka pada Rabu, 11 Juni 2025. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus untuk mengembangkan perkara yang sedang ditangani. Mantan kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari sebelumnya. Kejaksaan Negeri Kampar sudah mengkonfirmasi bahwa tersangka tersebut akan diperiksa di Lapas Bangkinang untuk mendalami kasus tersebut yang telah menarik perhatian publik. Pasca penetapan status tersangka pada Jumat, 23 Mei 2025, pihak kejaksaan menemukan dua alat bukti yang sah terkait tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung. Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 miliar. Ekspos yang telah dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 20 Mei 2025 telah memperkuat penetapan status tersangka terkait kasus tersebut.

Source link