Empat pelaku pencurian kabel di Bandara RHA Karimun berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tebing pada Kamis, 5 Juni 2025. Kasus ini diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tebing setelah kasus pencurian kabel grounding Bandara Raja Haji Abdullah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Pencurian kabel di bandara ini merupakan kejadian yang sering terjadi, namun kali ini berhasil diungkap berkat kesigapan anggota Unit Reskrim Polsek Tebing. Keempat pelaku kini telah diamankan.
Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, mengungkapkan bahwa kejadian berawal saat Medi Tangkeyapayung bersama anggota teknisi listrik Bandara RHA sedang melakukan pemasangan kabel grounding di landasan 27. Namun, berbagai peralatan seperti series cable FL2XCY 1X6 Sqmm 3/6 KV, connector kit, isolating transformer, dan kabel tembaga BC hilang dengan total nilai sebesar Rp66.100.000. Medi melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing, dan tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku di sebuah rumah di kawasan Pamak Laut.
Keempat pelaku yang diamankan adalah Musa (38), Adiman (37), Kurniawan (38), dan Risman (31). Salah satu pelaku bernama Suhaimi berhasil melarikan diri dan masih dalam status buron. Para pelaku tidak memberikan perlawanan saat diamankan dan mengakui perbuatannya karena faktor ekonomi. Mereka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Hal ini menjadi pelajaran bahwa tindakan tidak benar akan berdampak negatif bagi pelakunya.