Satu maling burung murai batu senilai Rp15 Juta berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap setelah beraksi di rumah seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu. Pelaku, seorang pemuda inisial GS (18) dari Kecamatan Adipala, saat ini berstatus tersangka. Kejadian bermula ketika korban menyadari salah satu burung peliharaannya hilang saat diletakkan di teras rumah. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Nusawungu, yang kemudian berhasil menangkap pelaku berdasarkan penyelidikan dan bukti CCTV. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti seperti sangkar burung hitam, potongan celana panjang warna hitam, dan rekaman CCTV berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Gondol Murai Seharga Rp15 Juta, Maling di Cilacap Ditangkap Polisi
Read Also
Recommendation for You

Pentingnya Keselamatan Berkendara di Kota Surabaya Menurut MPM Honda Jatim Padatnya aktivitas masyarakat di Kota…

Pedagang Pasar Tradisional di Cilacap Didorong untuk Melek Teknologi Pedagang pasar tradisional di Cilacap, Jawa…

Kompetisi Robotik Pertama di NTT: Ajang Unggulan Generasi Muda Sebuah ajang kompetisi robotik terbesar pertama…

MPM Honda Jatim Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan Hadapi Situasi Darurat di Malang dan Surabaya Pada akhir…








