Satu maling burung murai batu senilai Rp15 Juta berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap setelah beraksi di rumah seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu. Pelaku, seorang pemuda inisial GS (18) dari Kecamatan Adipala, saat ini berstatus tersangka. Kejadian bermula ketika korban menyadari salah satu burung peliharaannya hilang saat diletakkan di teras rumah. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Nusawungu, yang kemudian berhasil menangkap pelaku berdasarkan penyelidikan dan bukti CCTV. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti seperti sangkar burung hitam, potongan celana panjang warna hitam, dan rekaman CCTV berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Gondol Murai Seharga Rp15 Juta, Maling di Cilacap Ditangkap Polisi

Read Also
Recommendation for You

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, resmi meluncurkan gerakan Banyuwangi Melayani dengan tujuan memberikan layanan publik yang…

Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pajak Daerah Award Kabupaten Cilacap Tahun…

Memasuki tahun 2025, Lanud Jenderal Besar Soedirman menggelar Open Turnamen Sepakbola Danlanud Cup ke-23, yang…

Tim Kalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik berhasil menggerebek sebuah toko kelontong di Kecamatan…

LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) merayakan ulang tahun ke-20 dengan mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…