Satu maling burung murai batu senilai Rp15 Juta berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap setelah beraksi di rumah seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu. Pelaku, seorang pemuda inisial GS (18) dari Kecamatan Adipala, saat ini berstatus tersangka. Kejadian bermula ketika korban menyadari salah satu burung peliharaannya hilang saat diletakkan di teras rumah. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Nusawungu, yang kemudian berhasil menangkap pelaku berdasarkan penyelidikan dan bukti CCTV. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti seperti sangkar burung hitam, potongan celana panjang warna hitam, dan rekaman CCTV berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Gondol Murai Seharga Rp15 Juta, Maling di Cilacap Ditangkap Polisi

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…