Kebijakan Baru Prabowo: Bantuan Tunai Rp 600 Ribu untuk Pekerja Gaji Rendah

Pemerintah memperkenalkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji rendah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto. Bantuan tersebut ditujukan kepada individu dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan tersebut setelah rapat bersama Presiden di Istana Negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum di provinsi, kabupaten, dan kota. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan penyaluran dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga mencakup 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan serupa.

Program BSU ini merupakan tanggapan cepat pemerintah terhadap risiko ekonomi global yang dapat memengaruhi daya beli keluarga kelas pekerja. Keputusan untuk mengalihkan dana diskon listrik sebagai stimulus ekonomi disebabkan oleh kendala data dan pelaksanaan yang lebih efektif.

Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini disetujui pemerintah atas inisiatif langsung Presiden Prabowo Subianto.

Source link