Pemblokiran Situs Porno di Indonesia: Ancaman Sanksi Terbaru

Pornhub dan situs dewasa lainnya saat ini menghadapi ancaman sanksi karena dianggap melanggar aturan yang bertujuan melindungi anak-anak dari konten pornografi. Beberapa situs seperti Pornhub, Stripchat, XNXX, dan XVideos sedang diselidiki dan dituduh tidak melakukan langkah yang memadai untuk mencegah anak-anak mengakses konten dewasa di platform mereka.

Undang-undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa yang mulai berlaku pada 2022 mengharuskan semua platform online untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya. Komisi Eropa menekankan pentingnya bagi platform online untuk memprioritaskan hak-hak dan kepentingan terbaik anak-anak dalam desain dan layanan mereka.

Selain itu, Uni Eropa telah mengklasifikasikan Pornhub, Stripchat, dan XVideos sebagai “platform online yang sangat besar” atau VLOP, yang mengharuskan mereka untuk mematuhi standar yang lebih ketat termasuk verifikasi usia, moderasi konten, dan transparansi di bawah DSA. Namun, Stripchat kemudian dinyatakan tidak lagi termasuk dalam kategori VLOP karena jumlah pengguna aktif bulanan situs tersebut di UE tidak memenuhi ambang batas yang diperlukan.

Komisi Eropa juga tengah mengembangkan aplikasi verifikasi usia baru yang akan memungkinkan individu membuktikan usia mereka di atas 18 tahun tanpa mengungkapkan informasi pribadi secara online. Ini merupakan langkah dari Uni Eropa untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya saat berselancar di internet.

Source link