Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek dermaga Islamic Center di Pulau Kundur pada tahun 2024. Setelah sebelumnya menetapkan tersangka pertama, Rusmaidi alias Jhon Kampar, kini tersangka kedua adalah Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR), Herma Susilo. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, menjelaskan bahwa Herma Susilo memberikan izin kepada Rusmaidi untuk mengerjakan proyek tersebut, namun pengerjaan proyek tidak dilaksanakan. Herma Susilo juga menerima fee dari Rusmaidi sebagai imbalan atas peminjaman perusahannya. Kasus ini mengungkap modus operandi kontraktor yang menggunakan sistem pinjam pakai bendera untuk mengerjakan proyek. Pembangunan dermaga Islamic Center menggunakan dana APBD senilai Rp980 juta dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Uang muka proyek yang seharusnya digunakan untuk pengerjaan proyek justru digunakan untuk keperluan pribadi. Penetapan tersangka kedua dilakukan setelah penyidik mendalami kasus ini. Sebuah penghitungan ahli menunjukkan bahwa hanya 0,2 persen dari proyek keseluruhan yang dilaksanakan oleh tersangka.
Kejari Karimun Tetapkan Direktur RAR sebagai Tersangka Korupsi Islamic Center

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…