Komisi I DPRD Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Kecamatan Dau. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran strategis Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menghadapi tantangan keamanan lokal yang semakin kompleks. Anggota DPRD Kabupaten Malang, Mokhamad Fauzi, menjelaskan bahwa Perda Trantibum Linmas Tahun 2025 tidak hanya mengatur ketertiban, tetapi juga menegaskan peran Linmas dalam kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat dan memperkuat kapasitas perlindungan masyarakat di tingkat desa. Sosialisasi ini diikuti oleh pihak terkait dari seluruh desa di Kecamatan Dau, termasuk perwakilan dari Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang. Melalui penyebaran informasi dan pelatihan, diharapkan penerapan Perda Trantibum Linmas 2025 dapat meningkatkan rasa aman, keteraturan, dan solidaritas sosial masyarakat.
Optimalkan Peran Linmas: Dorong Sinergi Komisi I DPRD Kab. Malang

Read Also
Recommendation for You

Insiden tragis terjadi di Jalan Raya Pakah-Soko, Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Tuban, Jawa Timur ketika…

Suasana haru menyelimuti rumah duka di Banyuwangi saat jenazah AAG (6) ditemukan setelah dilaporkan hanyut…

Pelaksana Tugas Bupati Gresik, Asluchul Alif, bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahurrahman,…

Mengalami Kendala Akibat Stok Blangko e-KTP yang Menipis Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)…

Dalam 100 hari pertama masa jabatannya, Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto…