Komisi I DPRD Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Kecamatan Dau. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran strategis Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menghadapi tantangan keamanan lokal yang semakin kompleks. Anggota DPRD Kabupaten Malang, Mokhamad Fauzi, menjelaskan bahwa Perda Trantibum Linmas Tahun 2025 tidak hanya mengatur ketertiban, tetapi juga menegaskan peran Linmas dalam kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat dan memperkuat kapasitas perlindungan masyarakat di tingkat desa. Sosialisasi ini diikuti oleh pihak terkait dari seluruh desa di Kecamatan Dau, termasuk perwakilan dari Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang. Melalui penyebaran informasi dan pelatihan, diharapkan penerapan Perda Trantibum Linmas 2025 dapat meningkatkan rasa aman, keteraturan, dan solidaritas sosial masyarakat.
Optimalkan Peran Linmas: Dorong Sinergi Komisi I DPRD Kab. Malang
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Senin (9/2/2026), personel Samapta Polres Situbondo, dipimpin oleh Kasat Samapta Iptu Rachman Fadli…

Pengurus Majelis Agama Khonghucu Indonesia (Makin) Tuban periode 2026-2030 resmi dilantik pada Senin (9/2/2026). Wiwit…

Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menyambut kedatangan Staf Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani. Dalam pertemuan…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cilacap, Jawa Tengah tidak hanya ditujukan untuk anak sekolah…








