Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menetapkan Misdi, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi. Misdi, yang menjabat dari tahun 2017 hingga 2023, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) dan surat keterangan sempadan tanah kepada individu tertentu. Tanah tersebut sebenarnya harus digunakan untuk kas desa dan fasilitas umum di wilayah transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo, yang sudah ditetapkan sejak tahun 1989-1990 dalam program PIR TRANS.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 20 Mei 2025, di mana penyidik menemukan dua alat bukti sah dan indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Kejari Kampar juga menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Kampar.
Perbuatan Misdi menyebabkan negara, pemerintah daerah Kampar, dan Pemerintah Desa Indra Sakti kehilangan kendali atas aset tanah seluas lebih dari 40 hektare. Selain itu, tersangka juga menerima sejumlah uang dari pihak yang mengurus surat-surat tanah tersebut, yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kejari Kampar telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Misdi selama 20 hari ke depan sejak 23 Mei 2025.