Seorang pria berinisial M (26) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kepolisian menjelaskan bahwa pelaku diduga membujuk korban yang masih pelajar dengan janji pernikahan dan memberikan minuman beralkohol hingga korban kehilangan kesadaran. Peristiwa ini dilaporkan terjadi awal Mei 2025 setelah korban diajak ke rumah pelaku melalui aplikasi pesan singkat. Setelah kejadian terulang dan keluarga korban melaporkan, polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku bekerja di sebuah toko sembako dan mengakui hubungan dekat dengan korban. Polisi mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan anak terhadap pergaulan dan media sosial serta segera melaporkan tindak pidana yang terjadi. Pelaku dijerat dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pria Asal Gresik Tabrak Batas dengan Gadis di Bawah Umur: Modal Janji Manis

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…