Seorang pria berinisial M (26) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kepolisian menjelaskan bahwa pelaku diduga membujuk korban yang masih pelajar dengan janji pernikahan dan memberikan minuman beralkohol hingga korban kehilangan kesadaran. Peristiwa ini dilaporkan terjadi awal Mei 2025 setelah korban diajak ke rumah pelaku melalui aplikasi pesan singkat. Setelah kejadian terulang dan keluarga korban melaporkan, polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku bekerja di sebuah toko sembako dan mengakui hubungan dekat dengan korban. Polisi mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan anak terhadap pergaulan dan media sosial serta segera melaporkan tindak pidana yang terjadi. Pelaku dijerat dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pria Asal Gresik Tabrak Batas dengan Gadis di Bawah Umur: Modal Janji Manis

Read Also
Recommendation for You

Insiden tragis terjadi di Jalan Raya Pakah-Soko, Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Tuban, Jawa Timur ketika…

Suasana haru menyelimuti rumah duka di Banyuwangi saat jenazah AAG (6) ditemukan setelah dilaporkan hanyut…

Pelaksana Tugas Bupati Gresik, Asluchul Alif, bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahurrahman,…

Mengalami Kendala Akibat Stok Blangko e-KTP yang Menipis Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)…

Dalam 100 hari pertama masa jabatannya, Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto…