Berita  

Pemkab Trenggalek: Tanggapan Terhadap Pandangan Fraksi DPRD

Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan respons terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan Ranperda Nomor 17 Tahun 2016. Jawaban dari eksekutif disampaikan oleh Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, yang mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin dalam Sidang Paripurna DPRD. Dalam kesempatan tersebut, Edy menegaskan pentingnya kerjasama antara eksekutif dan legislatif untuk melaksanakan amanat rakyat. Dia juga menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan yang diberikan oleh DPRD, sembari berharap hal tersebut dapat mendorong perubahan positif dan kemajuan di Trenggalek.

Perubahan susunan perangkat daerah merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. Beberapa OPD direncanakan akan digabung dan mengalami perubahan nama guna mencari solusi yang tepat. Menurut Edy, peninjauan ulang terhadap kerja perangkat daerah telah saatnya dilakukan agar lebih efektif. Contohnya adalah perubahan nama BKD menjadi BPSDM dan penyesuaian struktur OPD lainnya sesuai dengan urgensi isu perubahan iklim dan potensi PAD.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa akan dibentuk pansus untuk mempelajari lebih lanjut usulan perubahan OPD. Doding menegaskan bahwa tidak ada penambahan jumlah OPD, namun hanya perubahan dalam struktur dan nomenklatur. Proses mutasi dan lelang jabatan kepala dinas harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Semua proses tersebut harus melalui proses izin ke pusat untuk memastikan keteraturan yang sesuai.

Source link