Berita  

Distribusi Pupuk Subsidi: Ancaman Kegagalan Tepat Sasaran

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai reformasi tata kelola pupuk subsidi melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025 telah menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi pertanian. Dalam sebuah workshop di Fakultas Pertanian Universitas Jember (Faperta Unej) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terungkap bahwa masalah utama dalam distribusi pupuk subsidi adalah ketidaksempurnaan data calon penerima dan lokasi. Perpres 6/2025 mengubah sistem distribusi dengan menyerahkan tanggung jawab kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk mendistribusikan pupuk subsidi kepada petani. Namun, pelaksanaan kebijakan ini menunjukkan kelemahan dalam sistem data, terutama pada Simluhtan dan e-RDKK. Distribusi pupuk subsidi terus menjadi sumber masalah karena data Calon Petani dan Calon Lokasi tidak selalu akurat, sehingga menyulitkan proses alokasi pupuk. Para ahli menyarankan digitalisasi sistem distribusi pupuk dan integrasi dengan data spasial untuk mengatasi masalah ini. Selain itu, rendahnya literasi informasi di kalangan petani juga menjadi kendala dalam distribusi pupuk. Strategi budaya turut disoroti, di mana penggunaan pupuk urea dianggap sebagai budaya yang sulit ditinggalkan meski tidak selalu relevan. Permasalahan dalam distribusi pupuk subsidi menunjukkan bahwa reformasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan ketepatan distribusi input produksi yang berdampak pada kesuksesan swasembada pangan.

Source link