Tiga pemuda di Kabupaten Jember diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang tengah bertengkar dengan pasangannya di depan pagar indekos. Ketiganya, masing-masing berinisial GPU (20), JML (21), dan EK (27), mengaku spontan menganiaya korban karena melihat pria tersebut melakukan kekerasan fisik terhadap kekasihnya. Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengungkapkan bahwa para tersangka tidak mengenal korban maupun pacarnya dan kebetulan melintas di lokasi saat pertengkaran terjadi. Para pelaku melakukan aksinya secara spontan setelah melihat adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa belum ada laporan resmi terkait dugaan kekerasan dari pihak korban.
Niat Membantu Perempuan Berkelahi dengan Pacar, 3 Pemuda di Jember Ditahan

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…