Berita  

Niat Membantu Perempuan Berkelahi dengan Pacar, 3 Pemuda di Jember Ditahan

Tiga pemuda di Kabupaten Jember diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang tengah bertengkar dengan pasangannya di depan pagar indekos. Ketiganya, masing-masing berinisial GPU (20), JML (21), dan EK (27), mengaku spontan menganiaya korban karena melihat pria tersebut melakukan kekerasan fisik terhadap kekasihnya. Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengungkapkan bahwa para tersangka tidak mengenal korban maupun pacarnya dan kebetulan melintas di lokasi saat pertengkaran terjadi. Para pelaku melakukan aksinya secara spontan setelah melihat adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa belum ada laporan resmi terkait dugaan kekerasan dari pihak korban.

Source link