Komdigi Memutuskan untuk Memblokir Enam Grup Facebook

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir enam grup Facebook yang di antaranya termasuk grup ‘Fantasi Sedarah’. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa tindakan pemutusan akses dilakukan setelah berkoordinasi langsung dengan Meta, perusahaan induk Facebook. Grup ini dinilai menyebarluaskan konten yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, terutama terkait dengan hak anak.

Menurut Alexander, konten yang terdapat dalam grup tersebut sangat melanggar hak anak karena berisi konten fantasi dewasa yang diarahkan kepada anggota komunitas terhadap keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur. Upaya ini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang menegaskan kewajiban platform digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya.

Komdigi bertekad untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang melanggar dan berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang bersih, sehat, dan aman bagi generasi penerus bangsa. Namun, Alexander juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan keterpercayaan ruang digital dengan mengawasi konten serta aktivitas digital yang negatif. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk ikut berperan serta dan melaporkan konten atau aktivitas yang dianggap membahayakan melalui kanal aduankonten.id.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga tengah menginvestigasi grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang diduga terdapat pelanggaran tindak pidana terkait hubungan seksual dalam keluarga. Pihak kepolisian akan terus mendalami grup tersebut serta akun-akun yang terhubung di dalamnya untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan penegak hukum untuk menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital demi melindungi generasi muda dari konten berbahaya.

Source link