Aturan Baru Komdigi Tentang Kurir: Gratis Ongkir Tetap Diperbolehkan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan aturan baru yang mengatur layanan ongkos kirim (ongkir) kurir, termasuk batas potongan harga dan diskon. Aturan ini tidak secara khusus melarang promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial menekankan pentingnya regulasi pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir. Hal ini hanya berlaku untuk biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa aturan ini tidak mengenai promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang diatur adalah diskon biaya kirim yang diberikan oleh kurir secara langsung melalui aplikasi atau loket mereka, dengan batasan maksimal tiga kali dalam sebulan. Potongan harga tersebut hanya berlaku untuk biaya yang sudah berada di bawah ongkos nyata pengiriman, seperti biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

Komdigi mengkhawatirkan dampak negatif jika diskon terus-menerus diberikan, seperti bayaran rendah untuk kurir, kerugian perusahaan kurir, dan penurunan kualitas layanan. Tujuan utama aturan ini adalah menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Meskipun aturan ini tidak mengatur promosi gratis ongkir, e-commerce tetap diperbolehkan untuk menawarkannya sebagai bagian dari strategi promosi mereka. Hal ini bertujuan untuk melindungi dan menghargai pekerja kurir, yang dianggap sebagai pahlawan logistik di era digital.

Source link