Pesatnya pertumbuhan sektor perumahan di Kabupaten Sidoarjo telah menyebabkan peningkatan kebutuhan akan hunian, memicu perhatian Bupati Subandi terhadap keseriusan para pengembang. Pengembang dituntut untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Umum dan Sosial (Fasum/Fasos) sebagai tanggung jawab mereka terhadap pemerintah dan masyarakat.
Kabid Perumahan P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Sutejo, mengungkapkan bahwa dari 535 perumahan di wilayah tersebut, hanya 120 PSU atau Fasum/Fasos yang telah diserahkan kepada pemerintah. Angka ini jauh dari harapan, mengingat penyerahan PSU ini penting sebagai aset milik pemerintah daerah. Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2024 mengatur proses penyerahan PSU dalam dua tahapan, administrasi dan fisik.
Meskipun aturan tersebut sudah ditetapkan, tingkat kepatuhan pengembang masih rendah. Banyak pengembang yang tidak merespons upaya penagihan pemerintah terkait penyerahan PSU. Namun demikian, pemerintah telah mengambil langkah dengan mengirimkan teguran dan melakukan penagihan terhadap pengembang yang belum menyerahkan PSU mereka.
Selain memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, penyerahan PSU juga bermanfaat bagi masyarakat perumahan dan sekitarnya. Dengan PSU yang telah menjadi aset pemda, perawatan, pengembangan, dan optimalisasi ruang bisa dilakukan untuk kesejahteraan lingkungan sekitar. Upaya ini juga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam lingkungan perumahan yang sehat dan layak huni.