Berita  

Proyek Senilai Rp 400 Juta: Aturan Baru Penunjukan Langsung

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah aturan pengadaan barang dan jasa sejak 30 April 2025. Perpres tersebut menjadi perubahan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Salah satunya adalah klasifikasi besaran anggaran pekerjaan konstruksi pada proses pemilihan pihak ketiga. Dengan adanya peraturan baru ini, besaran nilai Penunjukan Langsung (PL) Konstruksi bisa mencapai Rp 400 juta. Hal ini merupakan peningkatan dari aturan sebelumnya yang batas maksimalnya Rp 200 juta. Meskipun demikian, untuk pengadaan barang dan jasa non konstruksi masih tetap maksimal Rp 200 juta. E-purchasing juga dapat dilakukan untuk pekerjaan pengadaan barang dan konstruksi yang tercantum dalam katalog elektronik. Perubahan aturan ini telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Perpres dan dibiarkan tanpa penjelasan mekanisme proses PL oleh Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bangkalan, Moh Ridhwan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia.

Source link

Exit mobile version