Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, masih mengalami penundaan pencairan hingga awal bulan Mei 2025. Menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang, Sudarmanto, salah satu faktor utama dari keterlambatan tersebut adalah ketidaksesuaian regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pencairan dana. Hal ini disebabkan oleh proses penyelarasan antara Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 yang masih berlangsung. Regulasi tersebut menetapkan alokasi minimal 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan serta penguatan Koperasi Desa. Selain itu, pemerintah daerah juga masih menunggu pengajuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari desa-desa, termasuk Rencana Anggaran Biaya yang diperlukan untuk pencairan dana. Meski begitu, beberapa desa di Sampang telah memulai proses pencairan Dana Desa tahap pertama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sudarmanto memastikan bahwa pencairan Dana Desa tahap pertama di Kabupaten Sampang akan diselesaikan pada bulan Mei 2025 setelah seluruh regulasi dan dokumen pendukung telah dipenuhi.
Pencairan Dana Desa di Sampang Terkendala Regulasi

Read Also
Recommendation for You

Dedy Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Komisi II, menyuarakan pentingnya peran Aparat Penegak Hukum…

Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan respons terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan Ranperda Nomor 17 Tahun…

Training of Trainers (ToT) BISA NGAPAK Bank Indonesia memberikan pembekalan kepada 240 Bintara Pembina Desa…

Petugas gabungan melaksanakan razia terhadap sejumlah ASN Pemkab Gresik yang ditemukan sedang nongkrong di warung…

Bupati Jember, Muhammad Fawait, berinteraksi dengan perwakilan driver online melalui panggilan video, meskipun sedang berada…