Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, masih mengalami penundaan pencairan hingga awal bulan Mei 2025. Menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang, Sudarmanto, salah satu faktor utama dari keterlambatan tersebut adalah ketidaksesuaian regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pencairan dana. Hal ini disebabkan oleh proses penyelarasan antara Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 yang masih berlangsung. Regulasi tersebut menetapkan alokasi minimal 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan serta penguatan Koperasi Desa. Selain itu, pemerintah daerah juga masih menunggu pengajuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari desa-desa, termasuk Rencana Anggaran Biaya yang diperlukan untuk pencairan dana. Meski begitu, beberapa desa di Sampang telah memulai proses pencairan Dana Desa tahap pertama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sudarmanto memastikan bahwa pencairan Dana Desa tahap pertama di Kabupaten Sampang akan diselesaikan pada bulan Mei 2025 setelah seluruh regulasi dan dokumen pendukung telah dipenuhi.
Pencairan Dana Desa di Sampang Terkendala Regulasi
Read Also
Recommendation for You

Ancaman Sedimentasi di Waduk Mrica, Banjarnegara Sedimentasi yang menggerus kapasitas tampung Waduk Mrica di Kabupaten…

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Danantara Apresiasi Model Pemberdayaan PNM di Mojokerto Pada Senin (21/7/2026), jajaran Komisaris…

Bupati Cilacap Ungkap Proses Seleksi Sekda dengan Kepastian Bupati Cilacap Ungkap Proses Seleksi Sekda dengan…

Bupati Lamongan Raih Penghargaan Sebagai Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur Tahun 2026 Pada Selasa (21/7/2026),…

Jambore Daerah Honda ADV Jatim: Solidaritas Komunitas Melalui Riding hingga Aksi Sosial Menyambut semangat kebersamaan…







