Berita  

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, 3 Tersangka Ditangkap di Cilacap

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar. Tiga tersangka tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu YRS (32), AS (42), dan EH (52). Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menjelaskan bahwa YRS dan AS berhasil ditangkap pada Rabu 30 April 2025 dini hari setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Jeruklegi.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah di Kecamatan Kesugihan. Dari tangan YRS, polisi berhasil menyita 4,51 gram sabu siap edar beserta barang bukti lainnya seperti tas putih, alat komunikasi, dan sepeda motor. Sementara dari tangan AS, disita ponsel yang digunakan untuk komunikasi pemesanan sabu.

Selain itu, EH berhasil ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sampang pada Jumat 2 Mei 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 11 paket sabu seberat 3,58 gram serta barang bukti lainnya seperti sepeda motor, ponsel, celana pendek, dan kemasan bekas makanan dan minuman. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan sabu di Jawa Tengah. Tindakan ini merupakan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Artiksel ini disusun oleh Satria Galih Saputra dan diedit oleh Mahrus Sholih.

Source link