CV Sentoso Seal dilaporkan beroperasi secara diam-diam setelah gudangnya di Margomulyo, Surabaya, disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Polres Tanjung Perak dan Satpol PP Surabaya setelah mendapat laporan tentang aktivitas produksi yang kembali berjalan di lokasi yang seharusnya tertutup. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, segera menghubungi pihak terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Menurut Eri, CV Sentoso Seal sebelumnya mendapatkan izin terbatas untuk pemeliharaan instalasi listrik, namun izin tersebut diduga disalahgunakan dengan aktivitas produksi diluar izin. Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa pembukaan segel tanpa izin adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi dan memberikan peringatan tegas terhadap pelaku. Masyarakat Surabaya juga diapresiasi atas partisipasinya dalam mengawasi gudang tersebut. Saat ini, Pemkot Surabaya sedang mengkoordinasikan langkah hukum yang akan diambil terkait pelanggaran ini bersama Bagian Hukum dan Dinas terkait. Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menambahkan bahwa izin resmi untuk perbaikan listrik tidak diikuti dengan komitmen yang seharusnya, dan pihaknya sedang menyiapkan mekanisme hukum yang tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Ancaman Pidana Pemkot Surabaya: Segel Dilanggar, Produksi Berlanjut
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah berhasil menangkap pelaku begal payudara yang menyerang seorang…

Suasana di acara Airlangga Education Expo (AEE) 2026 begitu ramai dengan kehadiran peserta yang berebut…

Pada malam Jumat tanggal 23 Januari 2026, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Komisioner Komisi Informasi…

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota…








