CV Sentoso Seal dilaporkan beroperasi secara diam-diam setelah gudangnya di Margomulyo, Surabaya, disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Polres Tanjung Perak dan Satpol PP Surabaya setelah mendapat laporan tentang aktivitas produksi yang kembali berjalan di lokasi yang seharusnya tertutup. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, segera menghubungi pihak terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Menurut Eri, CV Sentoso Seal sebelumnya mendapatkan izin terbatas untuk pemeliharaan instalasi listrik, namun izin tersebut diduga disalahgunakan dengan aktivitas produksi diluar izin. Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa pembukaan segel tanpa izin adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi dan memberikan peringatan tegas terhadap pelaku. Masyarakat Surabaya juga diapresiasi atas partisipasinya dalam mengawasi gudang tersebut. Saat ini, Pemkot Surabaya sedang mengkoordinasikan langkah hukum yang akan diambil terkait pelanggaran ini bersama Bagian Hukum dan Dinas terkait. Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menambahkan bahwa izin resmi untuk perbaikan listrik tidak diikuti dengan komitmen yang seharusnya, dan pihaknya sedang menyiapkan mekanisme hukum yang tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Ancaman Pidana Pemkot Surabaya: Segel Dilanggar, Produksi Berlanjut

Read Also
Recommendation for You

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)…

Dedy Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Komisi II, menyuarakan pentingnya peran Aparat Penegak Hukum…

Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan respons terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan Ranperda Nomor 17 Tahun…

Training of Trainers (ToT) BISA NGAPAK Bank Indonesia memberikan pembekalan kepada 240 Bintara Pembina Desa…

Petugas gabungan melaksanakan razia terhadap sejumlah ASN Pemkab Gresik yang ditemukan sedang nongkrong di warung…