Pelaku kasus penipuan dan penggelapan mobil berhasil diamankan di Mapolsek Sidayu, Gresik setelah Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sidayu berhasil mengungkap jumlah kerugian puluhan juta rupiah. Pelaku bernama Agus Suyanto, warga Bojonegoro, yang berhasil ditangkap di Kalimantan Selatan. Kasus ini terungkap setelah korban, H. Subianto Budiman, warga Surabaya, melaporkan ke Polsek Sidayu atas kerugian sebesar Rp60 juta dari pembelian mobil Daihatsu Pick Up. Meskipun korban telah menerima dokumen surat kendaraan, namun unit mobil tidak pernah diserahkan. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam menyatakan keberhasilan ini sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak masyarakat. Pelaku saat ini diamankan di Polsek Sidayu dan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.
Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus Polisi Gresik: Modus Jual Beli Terungkap

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…